Wako dan Mantan Wako Pariaman, Tersangka

Diduga Rugikan Negara Rp1,6 M dalam Pengadaan Tanah

Wako dan Mantan Wako Pariaman, Tersangka
Wako dan Mantan Wako Pariaman, Tersangka
PADANG -- Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman dan mantan Wali Kota Pariaman Mahyudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk sarana dan prasarana olahraga di Kota Pariaman tahun 2007.  Sampai kemarin (21/7)  ketiga tersangka tidak ditahan.

Bersama Mukhlis dan Mahyudin, polisi juga menetapkan mantan Kabag Tata Pemerintahan Setdako Pariaman, Anwar sebagai tersangka. Surat penetapan mereka sebagai tersangka, telah dikirimkan penyidik pekan lalu kepada ketiganya. 

Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Budi Utomo mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik juga telah memperoleh barang bukti, keterangan 25 saksi, dan keterangan dari ketiga tersangka. Dalam kasus pembelian tanah seluas 22.335 m2 ini, penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar. Angka ini didapat dari penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk pengadaan lahan itu Pemko Pariaman mengeluarkan dana Rp3 miliar, namun setelah dikroscek, pemilik tanah mengaku hanya menerima uang Rp1,3 miliar.

PADANG -- Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman dan mantan Wali Kota Pariaman Mahyudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News