Wako Kendari Terjaring OTT KPK, Begini Kronologisnya

Wako Kendari Terjaring OTT KPK, Begini Kronologisnya
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra di KPK, Kamis (1/3). Foto: Dery Ridwansyah/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun yang menjadi tersangka suap. Sebelumnya Adriatma dan Asrun bersama dua orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (27/2) hingga Rabu (28/2).

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, OTT terhadap Adriata bermula ketika lembaga antirasuah itu memperoleh informasi tentang adanya penarikan uang senilai Rp 1,5 miliar di Bank Mega cabang Kendari oleh staf PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Senin (26/2). KPK lantas menguntit staf PT SBN.

Ternyata, uang itu diserahkan melalui perantara ke Adriatma. Tim KPK pada Selasa (27/2) langsung melakukan OTT dengan menangkap dua orang pegawai PT SBN, yaitu H dan R di rumah masing-masing.

"KPK menemukan buku tabungan senilai Rp 1,5 M," jelas Basaria dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (1/3).

Usai menangkap dua staf PT SBN, KPK lantas membekuk Hasmun Hamzah di rumahnya pada pukul 20.40 waktu Indonesia tengah (WITA). Hasmun merupakan bos PT SBN.

Selanjutnya pada Rabu (28/2) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, tim KPK menjemput Andriatma Dwi Putra di rumah jabatan wali kota Kendari. Pergerakan tim KPK lantas mengarah ke rumah pribadi Asrun.

Sekitar pukul 04.00 WITA, tim KPK menangkap calon gubernur Sumawesi Ternggara itu. Selain itu, sekitar pukul 05.45 WITA, tim KPK menjemput mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih di rumahnya.

“Enam orang tersebut dibawa ke Polda Sultra untuk dimintai keterangan dan tim melakukan klarifikasi," tutur Basaria.

OTT KPK di Kendari diawali informasi tentang adanya penarikan uang Rp 1,5 miliar di Bank Mega setempat oleh staf PT Sarana Bangun Nusantara (SBN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News