Resmi Tersangka, Wako Kendari dan Ayahnya Jadi Tahanan KPK

Resmi Tersangka, Wako Kendari dan Ayahnya Jadi Tahanan KPK
Asrun (menggunakan masker) dan Adriatma Dwi Putra keluar dari gedung Dirkrimsus Polda Sultra usai diperiksa oleh penyidik KPK RI, Rabu (28/2). Foto: LM Syuhada Ridzky/Kendari Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun sebagai tersangka suap. Lembaga antirasuah itu juga menjerat pengusaha Hasmun Hamzah dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Adriatma, Asrun, Hasmun dan Fatmawati yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (27/2). Selanjutnya, pemeriksaan itu diikuti gelar perkara.

“Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh wali kota (Adriatma, red) secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari,” ujar Basaria dalam konferensi pers di KPK, Kamis (1/3).

Basaria menjelaskan, Adriatma diduga menerima duit suap senilai Rp 2,8 miliar dari Hasmun Hamzah. Bos PT Sarana Bangun Nusantara itu merupakan rekanan Pemkot Kendari dalam pengadaan barang dan jasa.

“Pemberian suap dilakukan terkait pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari," papar Basaria.

Mantan polisi dengan pangkat terakhir inspektur jenderal itu menjelaskan, Adriatma dan Hasmun menggunakan sandi khusus untuk menyamarkan pembicaraan tentang suap. Ada frasa ‘poli kalender’ untuk menyamarkan biaya kampanye pilkada bagi Asrun menjadi calon gubernur Sulawesi Tenggara.

Uang dari Hasmun juga sudah digunakan. “Buktinya di buku tabungan, ada penarikan uang senilai Rp 1,5 miliar,” tutur Basaria.

Selanjutnya, KPK menjerat Adriatma, Asrun dan Fatmawati sebagai tersangka penerima suap. KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 1 atau Pasal 11 huruf a atau uruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK telah menetapkan Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun sebagai tersangka penerima suap dari pengusaha Hasmun Hamzah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News