Wako Surati Presiden Sampaikan Keluhan Warga Soal Tarif Baru UWTO

Wako Surati Presiden Sampaikan Keluhan Warga Soal Tarif Baru UWTO
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Foto: dokumen JPNN

Menurut dia, dalam undang-undang sudah ada yang mengatur jika antarpemerintah tak boleh saling menggugat. Apalagi jika kasus itu sampai ke pengadilan.

"Itu cara yang save untuk kami. Karena kami tak boleh menggugat kebijakan pemerintah. Jadi kita sampaikan sesuai undang-undang," terang Rudi lagi.

Meski sudah banyak mengirim surat, ternyata surat dari Pemko Batam belum direspon. Sehingga Rudi tidak tahu bagaimana tanggapan pemerintah pusat terkait tarif baru UWTO itu.

"Bagaimana nantinya, tergantung Pak Presiden (Jokowi)," pungkas Rudi.(she/ska/ian/leo/ray/jpnn)

BATAM - Gelombang penolakan terhadap tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam semakin deras.  Tak hanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News