Wako Tomohon Gunakan APBD Rp33,4 Miliar
Sejumlah Pejabat Tomohon Ikut Terseret
Selasa, 04 Januari 2011 – 03:37 WIB
JAKARTA--Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Walikota Tomohon Jefferson Rumajar alias Epe digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (3/1). Sidang dipimpin hakim Jupriyadi. Epe didakwa telah menggunakan uang negara sebesar Rp33,40 miliar dari APBD untuk kepentingan diri sendiri. Pada Periode 2006-2008, Epe memerintahkan para bawahannya itu mencairkan Rp30,85 miliar dari beberapa rekening di Tomohon. Terdakwa diduga telah memakai Rp1,84 miliar untuk pembayaran tagihan tiket yang juga dipakai bagi kepentingan pribadi
JPU dalam dakwaan primairnya menyatakan, Bendahara Umum Tomohon Frans A Sambow dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Yan Lamba serta, Bendahara Pengeluaran Sekda Tomohon Eduard Paat, ikut melakukan korupsi bersama Epe. Korupsi itu diduga dilakukan sejak 2006 hingga 2008 lalu.
Baca Juga:
Menurut JPU Irene Putri, Epe selalu memerintahkan pejabat Sambow, Paat bahkan staf pelaksana lain, untuk mencairkan kas daerah. APBD Tomohon, termasuk dana bantuan sosial (bansos), diperintahkan pencairannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi Epe. “Perintah itu diberikan berulang kali,” tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Baca Juga:
JAKARTA--Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Walikota Tomohon Jefferson Rumajar alias Epe digelar di pengadilan tindak pidana korupsi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca