Wako Tomohon Gunakan APBD Rp33,4 Miliar

Sejumlah Pejabat Tomohon Ikut Terseret

Wako Tomohon Gunakan APBD Rp33,4 Miliar
Wako Tomohon Gunakan APBD Rp33,4 Miliar
JAKARTA--Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Walikota Tomohon Jefferson Rumajar alias Epe digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (3/1). Sidang dipimpin hakim Jupriyadi.

JPU dalam dakwaan primairnya menyatakan, Bendahara Umum Tomohon Frans A Sambow dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Yan Lamba serta, Bendahara Pengeluaran Sekda Tomohon Eduard Paat, ikut melakukan korupsi bersama Epe. Korupsi itu diduga dilakukan sejak 2006 hingga 2008 lalu.

Menurut JPU Irene Putri, Epe selalu memerintahkan pejabat Sambow, Paat bahkan staf pelaksana lain, untuk mencairkan kas daerah. APBD Tomohon, termasuk dana bantuan sosial (bansos), diperintahkan pencairannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi Epe. “Perintah itu diberikan berulang kali,” tandas  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Epe didakwa telah menggunakan uang negara sebesar Rp33,40 miliar dari APBD untuk kepentingan diri sendiri. Pada Periode 2006-2008, Epe memerintahkan para bawahannya itu mencairkan Rp30,85 miliar dari beberapa rekening di Tomohon. Terdakwa diduga telah memakai Rp1,84 miliar untuk pembayaran tagihan tiket yang juga dipakai bagi kepentingan pribadi

JAKARTA--Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Walikota Tomohon Jefferson Rumajar alias Epe digelar di pengadilan tindak pidana korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News