Khawatir Sidang Agusrin Masuk Angin
Selasa, 04 Januari 2011 – 02:27 WIB
JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/1) pekan depan akan mulai menggelar sidang dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin Nadjamuddin. Masyarakat diminta ikut mengawasinya karena dinilai rentan dimainkan mulai dari dituntut ringan oleh jaksa atau bahkan dibebaskan oleh hakim sebab terdakwanya politisi partai berkuasa.
"Saya sih khawatir masuk angin, bisa dituntut ringan atau divonis bebas," sebut Muspani di Jakarta, Senin (3/1). Muspani adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Bengkulu yang mempraperadilankan KPK dan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Kedua aparat hukum ini dinilai lamban menangani perkara korupsi bagi hasil perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), antara tahun 2006-2007 yang membelit gubernur yang juga Ketua DPD Demokrat Bengkulu itu.
Dalam putusannya hakim PN Jakarta Pusat kemudian memerintahkan kedua lembaga hukum itu agar segera melimpahkan perkara Agusrin ke pengadilan. Putusan ini juga sekaligus menguatkan penetapan Mahkamah Agung No 057/KMA/SK/IV/2009 tanggal 29 April 2009 tentang penunjukan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus perkara Agusrin.
JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/1) pekan depan akan mulai menggelar sidang dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin Nadjamuddin.
BERITA TERKAIT
- Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumbar Bertambah Menjadi 50 Orang
- Kunci Mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan Penguasaan Teknologi Digital
- Tinjau Progres Pembangunan BIH, Erick Thohir: Indonesia Siap Bersaing
- Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian dan Lembaga, Politikus Nasdem Merespons
- Sido Muncul Salurkan Bantuan Rp 200 Juta Untuk Korban Banjir Bandang & Longsor di Sulsel
- Usut Kasus Timah, Kejagung Bakal Periksa Sandra Dewi Hari Ini