Waktu Peradi Tersita Hadang RUU Advokat

Waktu Peradi Tersita Hadang RUU Advokat
Waktu Peradi Tersita Hadang RUU Advokat

jpnn.com - JAKARTA -  Ketua Umum DPN Persatuan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan mengungkapkan pengabdian Peradi selama dua tahun kepada masyarakat terganggu karena harus mencegah Rancangan Undang-undang Advokat disahkan DPR.

Sebab, kata Otto, RUU itu isinya melemahkan independensi profesi serta memecah belah advokat. RUU ini akan menjadikan advokat berada di bawah campur tangan pemerintah dengan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang melibatkan DPR dan pemerintah.

"Peradi tersita waktunya hampir 2 tahun hanya untuk mengurusi dan agar jangan sampai RUU itu disahkan. Kita jaga jangan sampai disahkan," kata Otto disela-sela Halal Bihalal dan membagi-bagikan paket bantuan pendidikan kepada sejumlah yayasan anak yatim se-Jabodetabek, Jumat (22/8) di Hotel Sultan, Jakarta.

Ia menambahkan agar DPR tidak mengesahkan RUU ini, Peradi terus melakukan berbagai upaya. Mulai memberikan masukan ke DPR hingga melakukan berbagai seminar tentang RUU ini

"Peradi kerahkan semua tenaga, hampir tiap minggu kita ke daerah ikuti berbagai seminar tentang RUU Advokat, antara lain di FH UI, USU, Unhas, dan sejumlah perguruan tinggi lainnya," tutur Otto.

Menurutnya, sudah ada 10 universitas termasuk Universitas Bung Hatta, Padang, yang tegas menolak disahkannya RUU Advokat. Dua minggu lalu, Peradi juga menemui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin untuk mengingatkan dan menagih janjinya.

"Konsisten dengan surat yang sudah dikirimkan ke Peradi, di mana dia setuju, bahwa RUU Advokat itu bisa disahkan setelah KUHAP dan KUHP disahkan. Saya minta bang Amir agar tetap konsisten," paparnya.

Peradi terus berupaya agar DPR tidak mengesahkan RUU Advokat hingga berakhirnya massa jabatan DPR RI periode 2009-2014, agar RUU ini benar-benar dibatalkan dan tidak bisa diteruskan oleh DPR periode berikutnya.

JAKARTA -  Ketua Umum DPN Persatuan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan mengungkapkan pengabdian Peradi selama dua tahun kepada masyarakat terganggu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News