Waktu Subuh Versi Kemenag Dikoreksi Muhammadiyah, Begini Reaksi Dirjen Bimas Islam

Waktu Subuh Versi Kemenag Dikoreksi Muhammadiyah, Begini Reaksi Dirjen Bimas Islam
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin. Foto: Humas Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin merespons sikap Majelis Tarjih PP Muhammadiyah yang mengoreksi waktu Subuh yang telah ditetapkan kementerian yang dipimpin Fachrul Razi.

Kamaruddin Amin menegaskan kriteria waktu Subuh pada posisi matahari minus 20 derajat sudah benar, baik dilihat dari sisi fikih maupun sains.

Sedangkan hasil kajian Majelis Tarjih Muhammadiyah menyebutkan waktu subuh pada posisi minus 18 derajat lebih akurat.

“Kementerian Agama melalui Tim Falakiyah menyepakati kriteria waktu Subuh pada posisi matahari minus dua puluh (-20) yang digunakan dalam pembuatan jadwal salat sudah benar sesuai fikih dan sains,” kata Kamaruddin di Jakarta, Senin (21/12).

Tim Falakiyah Kemenag terdiri atas pakar Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Universitas Islam di seluruh Indonesia, juga pakar falak dari PBNU, Persis, PUI, dan Al-Irsyad.

"Kriteria tersebut berdasarkan hasil observasi rukyat fajar yang dilakukan oleh Tim Falakiyah Kemenag di Labuan Bajo pada tahun 2018, dan juga hasil observasi rukyat fajar di Banyuwangi yang dilakukan oleh peneliti dari Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama,” lanjut Kamaruddin.

Karena itu Kamaruddin mengimbau agar masyarakat tidak ragu dalam menggunakan kriteria waktu Subuh yang diterbitkan Kemenag.

“Kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak ragu menggunakan jadwal salat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI,” pungkasnya.(esy/jpnn)

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengimbau masyarakat mengikuti jadwal salat yang dikeluarkan Kemenag karena sudah sesuai fikih dan sains.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News