Habib Luthfi Hanya Penasihat Menag, Bukan Pejabat Struktural Kemenag

Habib Luthfi Hanya Penasihat Menag, Bukan Pejabat Struktural Kemenag
Anggota Wantimpres Habib Luthfi bin Yahya bersama Presiden Joko Widodo. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menunjuk Habib Luthfi bin Yahya menjadi penasihatnya telah menimbulkan tanya di kalangan publik.

Pasalnya, saat ini Habib Luthfi merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). 

Menurut Staf Khusus Menag Kevin Haikal, Menteri Fachrul hanya menjadikan Habib Luthfi bin Yahya sebagai penasihatnya. Oleh karena itu, ulama Nahdlatul Ulama (NU) itu bukan pejabat struktural di Kementerian Agama.

"Menag menjadikan Habib Luthfi sebagai penasihatnya, jadi bukan mengangkat layaknya pejabat struktural," kata Kevin menanggapi pertanyaan publik tentang posisi Habib Luthfi, Sabtu (19/12).

Kevin memastikan tidak ada rangkap jabatan dengan penunjukan tersebut.

"Keputusan Menag ini tidak berpotensi rangkap jabatan, karena kami paham posisi beliau (Habib Luthfi, red) sebagai seorang anggota Wantimpres," tegasnya.

Lebih lanjut Kevin mengatakan, Menteri Fachrul memiliki alasan sendiri untuk menjadikan Habib Luthfi sebagai penasihatnya.

Menurut Kevin, mantan Wakil Panglima TNI itu memiliki hubungan baik dan kedekatan dengan Habib Luthfi. Selain itu, Habib Luthfi yang kini memimpin Jamiyyah Ahlith Thariqah Al Mu'tabarah An Nahdliyyah (JATMAN) juga dikenal sebagai ulama yang memiliki kedalaman ilmu agama dan nasionalisme kuat.

Staf Khusus Menag Kevin Haikal memastikan tidak ada rangkap jabatan dalam penunjukan Habib Luthfi sebagai penasihat Fachrul Razi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News