Walah, Jokowi Naikkan Tunjangan Uang Muka Pembelian Kendaraan Pejabat

Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan enam bulan setelah dilantik.
Periode jabatan untuk hakim Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari dua tahun.
"Karena ini diusulkan oleh lembaga, pertimbangan teknisnya ada di Kemenkeu. Kemenkeu setujui dan berdasarkan itu perpres dikeluarkan," imbuh Andi.
Andi juga mengklaim bahwa penambahan uang muka itu tidak bertolak belakang dengan rencana pemerintah memperbaiki transportasi massal. Ia yakin penambahan uang muka itu tidak akan menambah kemacetan Ibu Kota. Alasannya, pemberian uang muka itu hanya ditujukan untuk sekitar 100 orang pejabat.
Terkait ini, Andi tak menjelaskan alasan Presiden Jokowi meningkatkan angka uang muka pembelian kendaraan itu. (flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menambah suntikan dana untuk membeli kendaraan bermotor bagi pejabat negara. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya