Wali Kota Batu Bantah soal Uang Rp 200 Juta, Alphard Bro!

Wali Kota Batu Bantah soal Uang Rp 200 Juta, Alphard Bro!
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/09/2017). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

Dia juga mengaku tidak ditanya soal dugaan suap oleh penyidik saat menjalani pemeriksaan. ”Tadi pemeriksaannya ditanyai seputar masalah kenal sama Pak Philip,” ujarnya.

Rumpoko tidak membantah ketika ditanya soal hubungannya dengan Philip. Hanya, dia tidak mengakui jika Pilip merupakan pemenang tender proyek mebel di Pemkot Batu. Begitu pula dengan uang Rp 200 juta itu.

”Terus yang ditanyakan lagi masalah di kantor, masalah mebeler. Ya saya bilang kalau mebeler itu ada di tahun 2017. Tapi apakah sudah dilaksanakan, saya juga nggak tahu,” paparnya.

Sayang, semua bantahan Rumpoko itu sia-sia. Sebab, setelah melakukan gelar perkara (ekspose), KPK menetapkan wali kota dua periode tersebut sebagai tersangka.

Duit Rp 200 juta ditengarai bagian dari fee proyek pengadaan peralatan dan mesin pengadaan mebel (meja kerja staf dan meja kerja eselon) senilai Rp 5,265 miliar yang dimenangkan perusahaan Pilipus, PT Dailbana Prima.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, selain Rumpoko, pihaknya juga menetapkan Kepala Bagian (Kabag) Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan serta Philip sebagai tersangka.

Mereka langsung ditahan usai penetapan itu. ”Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, dilakukan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana,” ujarnya di gedung KPK.

Hasil penelusuran KPK, Rumpoko mendapat jatah 10 persen atau sekitar Rp 500 juta dari proyek yang dimenangkan perusahaan Pilip.

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko mengaku tidak tahu-menahu darimana asal uang yang menjadi barang bukti OTT KPK tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News