Wali Kota Mojokerto Dihukum 3,5 Tahun Bui
Mereka terbukti meminta jatah tambahan pendapatan kepada Mas'ud.
''Selama 2016-2017, terdakwa terbukti menyetujui adanya permintaan dari para anggota DPRD dan memberikan uang senilai Rp 1,445 miliar dari uang sendiri kepada para pimpinan dewan," ujar Lufsiana.
Perbuatan yang dilakukan Mas'ud itu disebabkan ada desakan dari tiga pimpinan DPRD.
Mulanya, lanjut Lufsiana, perbuatan Mas'ud itu dilatarbelakangi persetujuan Wakil Wali Kota Suyitno.
Dia yang terlebih dahulu menyetujui adanya pemberian dana tambahan penghasilan tersebut.
Karena hal itulah, Mas'ud juga menyetujui. Tujuannya adalah mempercepat program prorakyat dan pengesahan APBD 2016.
''Uang tersebut diberikannya sebanyak empat kali kepada pimpinan DPRD," jelas Lufsiana.
Itu belum menghentikan aliran dana yang dimaksudkan majelis hakim. Masih ada dua perbuatan lagi.
Setelah divonis penjara Wali Kota Mojokerto belum mengajukan banding atas putusan hakim.
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- 2 Terdakwa Korupsi Bantuan Pengadaan Bibit Sapi di Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara
- KPK Banding Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun
- Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,079 Miliar
- Roy Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara