Roy Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara

Roy Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara
Pelaksanaan sidang kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/1/2024). ANTARA/HO-Edi

jpnn.com - SURABAYA - Rachmad Bagus Apriyatna alias Roy, terdakwa perkara pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/1).

Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun.

Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa dalam putusannya menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam fakta persidangan dan juga dari keterangan saksi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," kata Ketut.

Terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa mengatakan, putusan tersebut berdasarkan keterangan para saksi, bukti, dan fakta persidangan. Bambang, ayah korban Angelina Nathania, menilai putusan tersebut cukup memenuhi rasa keadilan bagi dirinya.

"Dengan putusan ini, kami sebagai pihak keluarga mengucapkan terima kasih pada hakim karena telah memberikan keadilan bagi kami, walaupun putusan tersebut belum maksimal, namun, kami bisa menerima karena putusan itu di atas tuntutan JPU," katanya.

Pengacara korban, Mahendra Suhartono mengatakan pihak keluarga menghargai dan menghormati putusan majelis hakim, serta proses peradilan ini.

Rachmad Bagus Apriyatna alias Roy pembunuh mahasiswi Ubaya divonis 20 tahun penjara. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan JPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News