Roy Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara
Kamis, 04 Januari 2024 – 22:05 WIB

Pelaksanaan sidang kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/1/2024). ANTARA/HO-Edi
Pihaknya berharap dengan adanya putusan ini bisa dijadikan upaya preventif dan dapat menimbulkan efek jera agar tidak terjadi lagi pembunuhan baik pada mahasiswa maupun pada masyarakat lainnya. "Cukup pembunuhan pada Angelina ini yang terakhir di Indonesia," katanya. (antara/jpnn)
Rachmad Bagus Apriyatna alias Roy pembunuh mahasiswi Ubaya divonis 20 tahun penjara. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan JPU.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan