Roy Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara
Kamis, 04 Januari 2024 – 22:05 WIB
Pihaknya berharap dengan adanya putusan ini bisa dijadikan upaya preventif dan dapat menimbulkan efek jera agar tidak terjadi lagi pembunuhan baik pada mahasiswa maupun pada masyarakat lainnya. "Cukup pembunuhan pada Angelina ini yang terakhir di Indonesia," katanya. (antara/jpnn)
Rachmad Bagus Apriyatna alias Roy pembunuh mahasiswi Ubaya divonis 20 tahun penjara. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan JPU.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Alex Warga Garut Dibunuh Anggota Geng Motor, Motifnya Dendam
- Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis, Polisi Temukan Fakta Baru, Jangan Kaget
- Alex Warga Garut Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Sadis Banget
- Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet
- Kasus Pembunuhan Taruna STIP Marunda, Ada Tersangka Baru?
- Olah TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini