Roy Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara

Roy Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara
Pelaksanaan sidang kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/1/2024). ANTARA/HO-Edi

Pihaknya berharap dengan adanya putusan ini bisa dijadikan upaya preventif dan dapat menimbulkan efek jera agar tidak terjadi lagi pembunuhan baik pada mahasiswa maupun pada masyarakat lainnya. "Cukup pembunuhan pada Angelina ini yang terakhir di Indonesia," katanya. (antara/jpnn)

Rachmad Bagus Apriyatna alias Roy pembunuh mahasiswi Ubaya divonis 20 tahun penjara. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan JPU.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News