Wali Kota Suaidi Yahya Bakal Pidanakan Pelanggar Prokes

Wali Kota Suaidi Yahya Bakal Pidanakan Pelanggar Prokes
Petugas membina warga karena tidak memakai masker dalam operasi yustisi protokol kesehatan di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh, Minggu (17/1/2021). Antara Aceh/Bidhumas Polda Aceh

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya menyatakan bakal menerapkan sanksi tegas dengan memidanakan pelanggar protokol kesehatan atau prokes yang terjaring razia berulang kali.

"Jika ada kegiatan usaha atau masyarakat yang melanggar protokol kesehatan berulang kali, maka akan diberlakukan sanksi pidana," kata Wali Kota Suaidi Yahya di Lhokseumawe, Selasa (1/6).

Menurut Suaidi, penerapan sanksi pidana itu sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Penerapan sanksi pidana tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan.

"Pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Lhokseumawe," tegas Suaidi.

Dia mengatakan Pemkot Lhokseumawe secara terus menerus telah mengimbau masyarakat menaati prokes. Apalagi setelah Idulfitri terjadi peningkatan kasus Covid-19 di daerah itu.

"Tim Covid-19 Pemkot Lhokseumawe juga akan bertindak tegas terhadap warung kopi, kafe, mal, swalayan, dan tempat keramaian lainnya jika tidak menghentikan operasional pada pukul 22.00 WIB," ujar dia.

Suaidi menyatakan penindakan tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan instruksi menteri dalam negeri, instruksi gubernur Aceh, peraturan dan edaran wali kota tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya menyatakan pengusaha dan warga yang melakukan pelanggaran prokes berkali-kali bakal dipidanakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News