Wali Kota Tangerang Kesal, Warga jadi Korban

Wali Kota Tangerang Kesal, Warga jadi Korban
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Foto : JPG

Namun, akibat tak juga didapatkan, orang nomor satu di Tangerang ini Pemkot Tangerang mengeluarkan surat nomor 593/2341-Bag.Hukum/2019 yang ditandatangani 10 Juli 2019.

Dalam surat itu, dia akan menghentikan semua layanan yang berdiri di atas aset Kemenkumham seperti komplek Kehakiman dan Pengayoman seperti memberhentikan pengangkutan operasional sampah, menghentikan aliran PJU, dan menghentikan pemeliharaan jalan. (flo/jpnn)


Wali Kota Tangerang meminta penghentian semua layanan umum di tanah milik Kemenkumham.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News