Wali Murid Wajib Buat Surat Pernyataan Sebelum Pembelajaran Tatap Muka

Wali Murid Wajib Buat Surat Pernyataan Sebelum Pembelajaran Tatap Muka
Pemerintah mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan pilihan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah pendidik dan tenaga kependidikan melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, HULU SUNGAI TENGAH - Siswa yang akan mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kabupaten Hulu Sungai tengah, Kalimantan Selatan diwajibkan mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali.

"Selain wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat memenuhi daftar periksa dan guru divaksin bebas COVID-19, PTM terbatas juga mensyaratkan siswa mendapatkan persetujuan orang tua," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan HST, Muhammad Anhar di Barabai, Sabtu.

Dia mengatakab orang tua atau wali murid membuat surat pernyataan mengizinkan anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.

Namun, hal tersebut menurutnya tidak dengan paksaan, bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya mengikuti PTM, maka sekolah wajib memberikan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara online.

Dia mengaku sudah melakukan sosialisasi ketentuan PTM ke sekolah-sekolah dan para orang tua siswa.

"Hasil rekapitulasi kami, dari 652 sekolah di semua jenjang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, 99,4 persen orang tua atau wali murid menyetujui PTM terbatas ini," katanya.

Menurutnya, simulasi PTM akan dilaksanakan di tiga sekolah yaitu SMPN 1 kemudian SDN Barabai Timur 1 dan TK Negeri Pembina Barabai.

"Hasil rapat koordinasi bersama Bupati dan Tim Satgas penanganan COVID-19 disepakati PTM terbatas di masa Pandemi akan dilaksanakan simulasinya pada 21 - 25 Juni 2021," ujarnya.

Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya mengikuti PTM, maka sekolah wajib memberikan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News