Walikota Medan Diberhentikan Sementara
Selasa, 14 Mei 2013 – 05:43 WIB
Pria bergelar profesor itu menjelaskan, Rahudman nonaktif sebagai walikota hingga proses hukumnya selesai, yakni hingga keluar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap alias incrach.
"Ya supaya beliau konsentrasi menghadapi kasus hukumnya itu. Jika putusan incrach nantinya menyatakan beliau tidak bersalah, ya diaktifkan lagi," pungkas mantan Deputi Bidang Politik Kantor Setwapres itu.
Seperti diketahui, Rahudman sudah menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana peningkatan penghasilan aparat desa di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan 2004-2005 senilai Rp 1,5 miliar. Kasusnya disidang di pengadilan tipikor Medan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Rahudman Harahap dari jabatannya sebagai walikota Medan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Kasus Santriwati di Rohil Tewas Diduga Keracunan
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG Pekanbaru: Waspada
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Rekrutmen CPNS dan PPPK: Barito Utara Dapat 3.424 Formasi
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar