Wamen ATR/BPN Dorong Percepatan Legalisasi Aset Tanah Milik Pemda dan BUMN

Wamen ATR/BPN Dorong Percepatan Legalisasi Aset Tanah Milik Pemda dan BUMN
Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset, Penyerahan Sertifikat PT PLN dan Pemerintah Daerah di Hotel Claro, Kendari, Kamis (12/11). Foto: humas Kementerian ATR.BPN.

Dalam paparannya, Surya menjelaskan bahwa tanah itu sesuatu yang sangat penting bagi siapa saja, terutama sebagai aset. Idealnya satu bidang tanah, satu surat kepemilikan tanah dan satu pemilik. Akan tetapi kenyataannya, satu tanah, suratnya banyak dan pemiliknya tidak tinggal untuk menguasai tanah itu.

Selain itu, tanah itu seharusnya dikelola oleh satu lembaga. Namun di Indonesia tidak begitu, ada Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah serta Pemerintah Desa.

Disisi lain, banyak juga produk Kementerian ATR/BPN yang diuji materiil, sementara tidak ada sistem di kami yang mampu menguji produk kami sendiri," ungkap Surya.

Terkait itu, Kementerian ATR/BPN sudah berencana membentuk tim eksaminasi namun perlu melibatkan penegak hukum.

"Jangan sampai saat produk yang kita buat keluar, kita digugat akibatnya ada sanksi hukum. Sementera jika kena jerat tindak pidana korupsi, kita langsung dipecat. Hal ini harus dipikirkan," jelasnya.

Dalam banyak situasi, BPN itu dianggap sebagai malaikat bahkan jadi penjahat. Hal itu menurut Surya Tjandra tergantung pada sudut pandang seseorang. Bagi yang merasa terbantu oleh BPN, mereka akan menganggap lembaga itu sebagai malaikat.

Sebaliknya, kata Surya, bagi yang dirugikan oleh kebijakan BPN, mereka bilang BPN penjahat. "Namun, di samping itu semua, banyak hal baik yang dilakukan oleh BPN," katanya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa saat ini beberapa orang telah memanfaatkan tanah sebagai media menyembunyikan hasil korupsi. KPK menemukan beberapa praktik tersebut melalui bukti kepemilikan tanah.

Kementerian ATR/BPN berencana membentuk tim eksaminasi melibatkan penegak hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News