Wamen ATR/BPN Dorong Percepatan Legalisasi Aset Tanah Milik Pemda dan BUMN
Jumat, 13 November 2020 – 10:13 WIB
"Belum tentu, meskipun tanahnya atas nama A, bukan dia pemilik aslinya. Hanya pinjam nama. Dalam pengadaan tanah, juga perlu diawasi dalam aspek perencanaan. Jangan sampai pemerintah daerah membeli tanah yang memang dimiliki," katanya.
Alexander juga mengutarakan bahwa setiap Pemda ataupun BUMN wajib membuat database aset tanah mereka sendiri. KPK menyarankan agar data-data tersebut hanya diketahui oleh orang-orang yang berkomitmen, tidak oleh seluruh pegawai.
"Karena info mengenai tanah aset yang sudah bersertipikat dan belum bersertifikat itu informasinya pasti berasal dari oknum," tambahnya.(*/jpnn)
Kementerian ATR/BPN berencana membentuk tim eksaminasi melibatkan penegak hukum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Hadirkan Program Sertifikat Tanah Gratis, Syarief Hasan Berkomentar Begini
- Kepala BPN Lakukan Kunjungan Kerja Perdana ke Sulawesi Utara
- Kementerian ATR/BPN Pastikan HGU Bukan Kawasan Hutan
- Sidang Perkara Sengketa Lahan di Kalideres Terus Bergulir, Penggugat Temukan Kejanggalan Ini
- Gandeng Kejaksaan & BPN, Pertamina Sukses Pulihkan Aset Tanah di Jawa Timur
- Sinergi dengan Kejaksaan dan BPN, Pertamina Berhasil Pulihkan Aset Tanah di Jatim