Wamen ATR/BPN: Reforma Agraria Sebagai Pilar Pembangunan dan Pemerataan Ekonomi

Wamen ATR/BPN: Reforma Agraria Sebagai Pilar Pembangunan dan Pemerataan Ekonomi
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra saat Webinar Nasional ‘Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi’ yang diselenggarakan oleh Fakultas Interdisiplin, Universitas Kristen Satya Wacana, Rabu (19/5/2021). Foto: Tangkapan layar @Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergegas melaksanakan Reforma Agraria sebagai bentuk dukungan terhadap Program Strategis Nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra dalam Webinar Nasional ‘Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi’ yang diselenggarakan oleh Fakultas Interdisiplin, Universitas Kristen Satya Wacana, Rabu (19/5/2021).

“Ini adalah termasuk pemberdayaan dan tujuannya untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dengan kesejahteraan. Diharapkan menjadi pilar penguat untuk pembangunan sekaligus pemerataan ekonomi dan mencegah konflik,” ujar Surya Tjandra dalam pertemuan daring itu.

Selain itu, Surya Tjandra juga menyebutkan bahwa salah satu tujuan Reforma Agraria yakni mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Wujud kehadiran negara sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) antara lain mengatur peruntukan, penggunaan, penyediaan, dan pemeliharaan tanah.

“Peruntukkan dan penggunaan lebih banyak terkait dengan ekonomi, pemanfaatan. Kalau pemeliharaan terkait konservasi, ada unsur lingkungan di situ. Dan memang penyediaan langsung terkait dengan upaya atau niat kuat dari pemerintah untuk mengatasi ketimpangan akses tanah,” terangnya.

Reforma Agraria ditetapkan menjadi Program Strategis Nasional sejak 2015, seluruh Kementerian/Lembaga diharuskan untuk mendukung.

Pembaruan regulasi dan kebijakan pada sektor pertanahan diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan-peraturan pelaksananya. Regulasi dan kebijakan pasca UUCK diharapkan dapat menjawab berbagai perkembangan sektor agraria di Indonesia, terutama yang dibutuhkan untuk pemulihan ekonomi nasional.

Kementerian ATR/BPN bergegas melaksanakan Reforma Agraria sebagai bentuk dukungan terhadap Program Strategis Nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News