Wamenaker Afriansyah Ajak Pengusaha Serius Mencegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Wamenaker Afriansyah Ajak Pengusaha Serius Mencegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan sambutan di acara HUT ke-38 Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (Apklindo) di Jakarta, Kamis (15/6). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak pengusaha untuk serius mencegah terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja.

Hal tersebut seiring dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

"Dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya mengajak pelaku usaha untuk serius mencegah dan menangani kekerasan di tempat kerja," kata Wamenaker Afriansyah saat menghadiri acara peringatan HUT ke-38 Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (Apklindo), Kamis (15/6).

Wamenaker Afriansyah menyampaikan dalam upaya mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, pengusaha dapat berperan dengan memasukkan kebijakan pencegahan dan penanganan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Selain itu, pengusaha juga dapat mengedukasi para pihak di tempat kerja, meningkatkan kesadaran diri, menyediakan sarana dan prasarana kerja yang memadai, serta mempublikasikan gerakan antikekerasan seksual di tempat kerja.

"Tidak kalah penting adalah mengangkat isu kekerasan seksual di tempat kerja sebagai isu yang perlu diperhatikan dengan serius, dan menempatkan keberpihakan pengusaha dalam posisi yang berkeinginan keras mencegah kekerasan seksual di tempat kerja," beber Wamenaker Afriansyah.

Wamenaker Afriansyah juga meminta pengusaha untuk senantiasa menjalin hubungan industrial yang harmonis dengan serikat pekerja atau serikat buruh dan pekerja atau buruhnya. (mrk/jpnn)

Pengusaha dapat berperan dengan memasukkan kebijakan pencegahan dan penanganan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News