Wamenaker Afriansyah: PP & PKB Jamin Kepastian Hak dan Kewajiban Pengusaha Maupun Pekerja

Namun demikian, lanjut Wamenaker Afriansyah, jika di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PP atau PKB hendaknya selalu mengedepankan dan mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan.
Kemudian meningkatkan komunikasi secara bipartit, dengan mengutamakan win-win solution dibanding kepentingan pribadi atau kelompok semata.
"Usahakan agar jangan pernah melibatkan siapapun dalam menyelesaikan permasalahan, karena tentunya pihak luar akan hanya menambah permasalahan menjadi pelik," ucapnya.
Wamenaker berpesan kepada pengusaha agar dapat menjaga kondisi perusahaan tetap harmonis dan damai dengan terus memperhatikan serikat pekerja dan seluruh pekerjanya agar kehidupannya sejahtera.
Sementara untuk pekerja dan serikat pekerja atau serikat buruh, Wamenaker Afriansyah meminta agar terus meningkatkan skill dan mempertajam kemampuannya melalui re skilling dan up skilling. (mrk/jpnn)
Wamenaker Afriansyah menyampaikan peran dan fungsi PP dan PKB, salah satunya menjamin kepastian hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Bakal Pimpin PKB Bali, Ahmad Iman Sukri Diajak Cak Imin Sowan Kiai di Tapal Kuda
- Gus Imin Berhalalbihalal dengan Kiai Azaim dan Nyai Ju di Sukorejo
- PKB & BIEN Menggelar Diskusi soal Masa Depan Perlindungan Sosial Indonesia
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila