Wamenaker Afriansyah: PP & PKB Jamin Kepastian Hak dan Kewajiban Pengusaha Maupun Pekerja
Namun demikian, lanjut Wamenaker Afriansyah, jika di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PP atau PKB hendaknya selalu mengedepankan dan mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan.
Kemudian meningkatkan komunikasi secara bipartit, dengan mengutamakan win-win solution dibanding kepentingan pribadi atau kelompok semata.
"Usahakan agar jangan pernah melibatkan siapapun dalam menyelesaikan permasalahan, karena tentunya pihak luar akan hanya menambah permasalahan menjadi pelik," ucapnya.
Wamenaker berpesan kepada pengusaha agar dapat menjaga kondisi perusahaan tetap harmonis dan damai dengan terus memperhatikan serikat pekerja dan seluruh pekerjanya agar kehidupannya sejahtera.
Sementara untuk pekerja dan serikat pekerja atau serikat buruh, Wamenaker Afriansyah meminta agar terus meningkatkan skill dan mempertajam kemampuannya melalui re skilling dan up skilling. (mrk/jpnn)
Wamenaker Afriansyah menyampaikan peran dan fungsi PP dan PKB, salah satunya menjamin kepastian hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Menaker Ida Ajak 3 Lembaga Internasional Kembangkan SDM Ketenagakerjaan di Indonesia
- Indonesia dan Malaysia Sepakat Bentuk Satgas Bersama Percepat Integrasi Sistem
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Pelangiran, Tangannya Putus
- UMKM Nahdliyin Mengapresiasi Kerja Keras Wamenaker Bangun Sistem Tata Kelola Ketengakerjaan
- Menaker Ida Sosialisasikan Program Jaminan Sosial ke PMI di Makau