Wamenaker Afriansyah: PP & PKB Jamin Kepastian Hak dan Kewajiban Pengusaha Maupun Pekerja

Wamenaker Afriansyah: PP & PKB Jamin Kepastian Hak dan Kewajiban Pengusaha Maupun Pekerja
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (lima dari kanan, depan) saat menghadiri acara pembukaan bimbingan teknis Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Edukasi Tata Cara Perundingan dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama di Hotel Bigland Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/8). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Namun demikian, lanjut Wamenaker Afriansyah, jika di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PP atau PKB hendaknya selalu mengedepankan dan mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan.

Kemudian meningkatkan komunikasi secara bipartit, dengan mengutamakan win-win solution dibanding kepentingan pribadi atau kelompok semata.

"Usahakan agar jangan pernah melibatkan siapapun dalam menyelesaikan permasalahan, karena tentunya pihak luar akan hanya menambah permasalahan menjadi pelik," ucapnya.

Wamenaker berpesan kepada pengusaha agar dapat menjaga kondisi perusahaan tetap harmonis dan damai dengan terus memperhatikan serikat pekerja dan seluruh pekerjanya agar kehidupannya sejahtera.

Sementara untuk pekerja dan serikat pekerja atau serikat buruh, Wamenaker Afriansyah meminta agar terus meningkatkan skill dan mempertajam kemampuannya melalui re skilling dan up skilling. (mrk/jpnn)

Wamenaker Afriansyah menyampaikan peran dan fungsi PP dan PKB, salah satunya menjamin kepastian hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News