Wamenaker Afriansyah: PP & PKB Jamin Kepastian Hak dan Kewajiban Pengusaha Maupun Pekerja

Wamenaker Afriansyah: PP & PKB Jamin Kepastian Hak dan Kewajiban Pengusaha Maupun Pekerja
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (lima dari kanan, depan) saat menghadiri acara pembukaan bimbingan teknis Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Edukasi Tata Cara Perundingan dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama di Hotel Bigland Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/8). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, BOGOR - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan perlunya kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dalam sebuah perusahaan.

Sebab, hubungan industrial yang terjalin harmonis akan mendorong berkembangnya dunia usaha dan meningkatkan investasi.

Selain itu, kata Wamenaker Afriansyah, kondisi tersebut juga membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kehidupan yang layak untuk seluruh pekerja dan keluarganya.

"Hal ini dapat tercapai apabila pengaturan syarat kerja di perusahaan dapat mengakomodir kepentingan pengusaha, kepentingan pekerja, dan kepentingan pemerintah, salah satunya melalui instrumen peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama," kata Wamenaker Afriansyah.

Wamenaker Afriansyah menyampaikan hal tersebut saat membuka bimbingan teknis (bimtek) Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Edukasi Tata Cara Perundingan dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama di Hotel Bigland Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/8).

Wamenaker Afriansyah menegaskan peran dan fungsi peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) untuk menjamin kepastian hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja sebagai sarana peningkatan kesejahteraan.

Dia mengatakan pekerja beserta keluarganya menjadi instrumen dalam penyelesaian keluh kesah pekerja di perusahaan, mengatur pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dan juga sesama pekerja, dan mewujudkan ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha.

Adapun PP yang dibuat oleh pengusaha dan PKB yang dibuat oleh Serikat Pekerja dan pengusaha yang telah dilakukan pengesahan dan pendaftaran wajib disosialisasikan.

Tujuannya PP atau PKB diketahui dan dimengerti oleh seluruh pekerja, sehingga dapat meminimalisir adanya perselisihan di antara pihak.

Wamenaker Afriansyah menyampaikan peran dan fungsi PP dan PKB, salah satunya menjamin kepastian hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News