Kemnaker Jemput Bola untuk Menyerap Aspirasi Terkait Rencana Revisi PP 35 dan PP 36

Kemnaker Jemput Bola untuk Menyerap Aspirasi Terkait Rencana Revisi PP 35 dan PP 36
Direkytur Jenderal Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan serap aspirasi sebagai bahan masukan untuk merevisi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Adapun 2 aturan yang akan dilakukan revisi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35).

Kemudian, Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36).

"Di sinilah tempat bapak atau ibu untuk bisa memberikan aspirasi serta masukan terhadap revisi PP 35 dan PP 36," kata Direktur Jenderal Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (2/8).

Salah satu kegiatan serap aspirasi dilaksanakan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/8).

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid yang diikuti unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh, dan akademisi yang ada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Dirjen Putri mengatakan ada banyak cara bagi stakehokders ketenagakerjaan di daerah untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah terkait revisi aturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2023.

Mulai dari bersurat kepada Kemnaker, menyampaikan aspirasi melalui pemerintah daerah atau dinas ketenagakerjaan daerah, maupun unjuk rasa yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemnaker menerima masukan dan aspirasi sebagai bahan masukan untuk merevisi revisi PP 35 dan PP 36, salah satunya dengan sistem jemput bola

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News