Wamenaker Pastikan Perppu Cipta Kerja Tak Melegalkan PKWT Seumur Hidup

Wamenaker Pastikan Perppu Cipta Kerja Tak Melegalkan PKWT Seumur Hidup
Wamenaker Afriansyah Noor menyampaikan sejumlah pesan saat melepas keberangkatan 287 pekerja migran ke Jepang, Rabu (22/6). Foto: Dokumentasi Kemnaker

Namun, ada beberapa perusahaan padat karya yang terdampak krisis ekonomi global. Dan hal itu berujung pada pengurangan jam kerja, dan bahkan pengurangan tenaga kerja.

"Kondisi-kondisi itu yang membuat kita menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini. Sebelum terjadi 'kebakaran', lebih baik kita mencegahnya sehingga tak terjadi kebakaran besar," ujar Afriansyah.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada Prof Nindyo Pramono menyatakan Dunia sedang menghadapi "triple disruption" akibat tiga hal, yakni transformasi teknologi digital, pandemi Covid 19, serta perubahan iklim.

Dengan begitu, aktivitas sosial pun mengalami disrupsi, termasuk kegiatan perbankan, pasar modal,pertambangan serta ketenagakerjaan yang menjadi lebih multi dimensi dan multi disiplin.

Nindyo melanjutkan, untuk menyesaikan berbagai tumpang tindih peraturan sebanyak 78 Undang-Undang dengan model konvensional membutuhkan waktu sekitar 17 tahun.

Sehingga diperlukan terobosan dengan metode omnibus law, yang sayangnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

"Hal-hal itulah yang melatarbelakangi diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian diperbaiki dengan Perppu Cipta Kerja, sebagai akibat dari putusan MK inkonstitusional bersyarat tersebut," ujar Nindyo.

Pengamat Komunikasi Politik dan dosen tetap Pascasarjana Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menyatakan banyak manfaat yang bisa dipanen dari UU Cipta Kerja. Para pelaku ekonomi usaha mikro, kecil dan menengah sangat diuntungkan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor memastikan Perppu Cipta Kerja tidak mengizinkan PKWT berlaku seumur hidup

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News