Wamenaker Pastikan Perppu Cipta Kerja Tak Melegalkan PKWT Seumur Hidup

Wamenaker Pastikan Perppu Cipta Kerja Tak Melegalkan PKWT Seumur Hidup
Wamenaker Afriansyah Noor menyampaikan sejumlah pesan saat melepas keberangkatan 287 pekerja migran ke Jepang, Rabu (22/6). Foto: Dokumentasi Kemnaker

"Kemudahan perizinan, misalnya, melahirkan harapan munculnya pelaku-pelaku bisnis baru dalam lingkup UMKM," ujarnya.

Kedepan, kegiatan usaha mikro bisa meningkat menjadi bisnis kecil. Kemudian bertumbuh menjadi bidang usaha menengah yang pada gilirannya melahirkan usaha besar.

"Dengan rentang pertumbuhan bidang usaha tersebut, dipastikan dapat melandaikan piramida struktur kesejahteraan ekonomi ditengah masyarakat," ujar Emrus.

Sementara itu, Hery Sucipto selaku Direktur Eksekutif Moya Institute menyatakan ketidakpastian perekonomian global masih dan akan terus terjadi hingga waktu yang belum dapat dipastikan. Kondisi itu membayang-bayangi perekonomian nasional.

Melemahnya permintaan global akibat kondisi tersebut dapat berdampak cukup besar pada kinerja perekonomian nasional.

Sehingga diperlukan antisipasi oleh pemerintah guna menciptakan kepastian hukum bagi investor, meningkatkan permintaan domestik, serta memastikan terciptanya lapangan-lapangan pekerjaan.

"Pemerintah sendiri telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk mengantisipasi kondisi tersebut. Responsnya beragam," ujar Hery.

"Akan tetapi terlepas dari hal itu, ada sejumlah kondisi yang memang harus diantisipasi, seperti terjadinya pelemahan pertumbuhan ekonomi, juga permasalahan mata rantai pasok yang berdampak pada keterbatasan suplai, terutama pada barang pokok," tambahnya. (dil/jpnn)

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor memastikan Perppu Cipta Kerja tidak mengizinkan PKWT berlaku seumur hidup


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News