Wamenkuham Setuju LPSK Masuk RUU KUHAP

Wamenkuham Setuju LPSK Masuk RUU KUHAP
Wamenkuham Setuju LPSK Masuk RUU KUHAP
Diketahui keberadaan LPSK belum dicantumkan secara eksplisit dalam RKUHAP, padahal peran perlindungan saksi dan korban dinilai sangat penting dalam sistem peradilan pidana.(fat/jpnn)

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sepakat dengan pendapat banyak pihak yang mendorong agar keberadaan Lembaga Perlidungan Saksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News