Wamenkuham Setuju LPSK Masuk RUU KUHAP
Rabu, 10 April 2013 – 11:29 WIB
Diketahui keberadaan LPSK belum dicantumkan secara eksplisit dalam RKUHAP, padahal peran perlindungan saksi dan korban dinilai sangat penting dalam sistem peradilan pidana.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sepakat dengan pendapat banyak pihak yang mendorong agar keberadaan Lembaga Perlidungan Saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?