Wamenkumham: KUHP Baru Bisa Atasi Kelebihan Kapasitas di Lapas

Wamenkumham: KUHP Baru Bisa Atasi Kelebihan Kapasitas di Lapas
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej kepada awak media di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (25/5). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
"Jadi, kalau ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, enggak ada pidana penjara, pidana pengawasan. Kalau tidak lebih dari tiga tahun, tidak ada pidana penjara, ada pidana kerja sosial," ujar Edward.

Selain KUHP, lanjut Edward, solusi lainnya atas masalah kelebihan kapasitas di lapas, yakni merevisi Undang-Undang Narkotika yang kini tengah disusun Kemenkumham.

"Kami sedang menyusun revisi UU Narkotika, nah, itu hari Senin kami rapat tanggal 29 (Mei) dengan DPR, itu akan mengurangi over kapasitas karena hampir 70 persen penghuni lapas itu adalah (napi kasus) narkotika," ujar Edward. (cr1/jpnn)

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bisa menjadi solusi atas kelebihan kapasitas di lapas


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News