Wamenkumham: KUHP Baru Bisa Atasi Kelebihan Kapasitas di Lapas
Kamis, 25 Mei 2023 – 21:48 WIB
"Jadi, kalau ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, enggak ada pidana penjara, pidana pengawasan. Kalau tidak lebih dari tiga tahun, tidak ada pidana penjara, ada pidana kerja sosial," ujar Edward.
Selain KUHP, lanjut Edward, solusi lainnya atas masalah kelebihan kapasitas di lapas, yakni merevisi Undang-Undang Narkotika yang kini tengah disusun Kemenkumham.
"Kami sedang menyusun revisi UU Narkotika, nah, itu hari Senin kami rapat tanggal 29 (Mei) dengan DPR, itu akan mengurangi over kapasitas karena hampir 70 persen penghuni lapas itu adalah (napi kasus) narkotika," ujar Edward. (cr1/jpnn)
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bisa menjadi solusi atas kelebihan kapasitas di lapas
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi
- Lapas Sampit Penuh, 25 Napi Dipindah ke Palangka Raya