Wamenkumham: KUHP Baru Bisa Atasi Kelebihan Kapasitas di Lapas

Wamenkumham: KUHP Baru Bisa Atasi Kelebihan Kapasitas di Lapas
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej kepada awak media di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (25/5). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bisa menjadi solusi atas kelebihan kapasitas di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hal itu dikatakan Edward dalam Kumham Goes To Campus (KGTC) 2023 di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (25/5).

"Karena KUHP baru itu, kan, mencegah penjatuhan pidana dalam waktu singkat," kata Edward.

Guru besar ilmu hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu pun menambahkan bahwa pelaku yang dikenakan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak dipenjara.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bisa menjadi solusi atas kelebihan kapasitas di lapas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News