Wamenkumham: KUHP Baru Bisa Atasi Kelebihan Kapasitas di Lapas
Kamis, 25 Mei 2023 – 21:48 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej kepada awak media di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (25/5). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bisa menjadi solusi atas kelebihan kapasitas di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas).
Hal itu dikatakan Edward dalam Kumham Goes To Campus (KGTC) 2023 di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (25/5).
"Karena KUHP baru itu, kan, mencegah penjatuhan pidana dalam waktu singkat," kata Edward.
Guru besar ilmu hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu pun menambahkan bahwa pelaku yang dikenakan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak dipenjara.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bisa menjadi solusi atas kelebihan kapasitas di lapas
BERITA TERKAIT
- Status PB Resmi Dicabut, Indra Kenz Dijebloskan ke Lapas Tangerang
- Pakar Dukung Gagasan Literasi Jadi Indikator Pengurangan Masa Tahanan Warga Binaan
- Soroti Lapas Overcapacity, Komnas HAM Ungkap Tantangan Fasilitas dan Akses Pengawasan
- 10 Klaster Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar
- Ada Manuver Kakanwil Saat Ombudsman RI Kesulitan Menyidak Lapas Cibinong
- Soroti "Kamar Sultan' di Lapas Kelas IIA Cibinong, Boni Hargens Singgung Integritas Sistem Pemidanaan
JPNN.com




