Wamenkumham Sosialisasikan KUHP di Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Wamenkumham Sosialisasikan KUHP di Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri sosialiasi KUHP dalam kegiatan “Kumham Goes To Campus” di Universitas Muhammadiyah Bengkulu. Foto: Humas Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus menyosialisasikan Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) serta perubahan rancangan UU Paten dan Desain Industri.

Salah satunya dilakukan pada kegiatan “Kumham Goes To Campus”, yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Bengkulu, kemarin.

Sosialiasi langsung dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Menurut dia, Kemenkumham mempunyai kewajiban untuk menyosialisasikan Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) serta perubahan rancangan UU Paten dan Desain Industri kepada masyarakat luas.

Oleh karena itu, kegiatan tersebut tidak hanya di Kota Bengkulu melainkan di wilayah lainnya.

“Kegiatan ini terus berjalan  ke sejumlah kota di Indonesia. Bengkulu menjadi kota ketiga setelah Aceh dan Yogyakarta. Dan, sepanjang tahun terus berlanjut,” Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej kepada wartawan.

Menurut Omar, alasan menetapkan KUHP baru di antaranya KUHP yang dahulu sedikit banyaknya dibuat dengan kepentingan pemerintah kolonial Belanda. Padahal sudah 77 tahun Indonesia merdeka sehingga dirasa harus memiliki hukum sendiri berdasrkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Alasan lain ialah KUHP lama menghadirkan ketidakpastian hukum karena banyak terjemahan. Sampai saat ini tidak ada jaminan mana yang dapat dijadikan rujukan benar.

Pemerintah melalui Kemenkumham menyosialisasikan Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) di Universitas Muhammadiyah Bengkulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News