Wamenkumham Sosialisasikan KUHP di Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Wamenkumham Sosialisasikan KUHP di Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri sosialiasi KUHP dalam kegiatan “Kumham Goes To Campus” di Universitas Muhammadiyah Bengkulu. Foto: Humas Kemenkumham

Selain itu KUHP lama disusun dengan menitikberatkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam padahal sudah terjadi perubahan paradigma hukum pidana modern.

Omar mengatakan sosialisasi UU KUHP baru dilakukan karena ada perubahan signifikan pada UU KUHP yang lama.

Perubahan ini dilakukan karena kondisi masyarakat yang semakin berkembang dan kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks.

“UU KUHP baru ini mencakup beberapa hal seperti penambahan beberapa jenis pidana, penyesuaian hukuman, dan perluasan definisi tindak pidana,” tutur Omar.

Selain materi tentang pengenalan UU KUHP baru, materi lain yang disampaikan dalam Kumham Goes To Campus adalah tentang perlindungan hak kekayaan intelektual.

Hal ini dilakukan agar makin banyak orang khususnya mahasiswa paham bahwa tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual bisa merugikan banyak orang.

RUU Paten dan RUU Desain Industri menjadi materi penting dalam kegiatan ini. Mahasiswa perlu memahami bahwa tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual dapat merugikan banyak pihak.

KUHP ini akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 yang disebut dengan UU Nomor 1 tahun 2023,” ujar Edward.(fri/jpnn)

Pemerintah melalui Kemenkumham menyosialisasikan Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) di Universitas Muhammadiyah Bengkulu.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News