Wamenkumham Sebut 2 Asprinya Bukan ASN atau PPPK

Wamenkumham Sebut 2 Asprinya Bukan ASN atau PPPK
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej seusai memberikan klarifikasi terkait laporan IPW di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengeklaim bahwa dua asisten pribadinya bukan sebagai ASN dan tidak menerima pendapatan dari negara.

Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu seusai mengklarifikasi laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3).

Eddy menekankan Yogi Arie Rukmana telah menjadi asisten pribadi sebelum dirinya menjabat wamenkumham.

Yogi, kata Eddy, tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, PPNPN, maupun PPPK.

"Jadi, pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN. Sementara yang namanya Yosie Andika Mulyadi ini dia adalah pure lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik, bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah," kata Eddy di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3).

Di sisi lain, Eddy menerangkan laporan yang disampaikan IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah tendensius dan mengarah pada fitnah.

Sebelumnya, Eddy Hiariej dilaporkan Sugeng atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadinya terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Eddy menjelaskan sudah mengklarifikasi ke KPK disertai dengan bukti-bukti terkait laporan Sugeng.

Wamenkumham menyebut dua asisten pribadinya (aspri) bukan aparatur sipil negara (ASN), PPNPN, maupun PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News