Wamenkum HAM Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Pantas Dipidana Mati

Wamenkum HAM Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Pantas Dipidana Mati
Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: diambil dari setkab.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara pantas dituntut hukuman mati.

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu memandang kedua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut telah memenuhi unsur untuk dijerat Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya, mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Eddy dalam acara Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi, Selasa (16/2).

Eddy Hiariej mengatakan, kedua menteri tersebut melakukan kejahatan korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.

"Jadi dua yang memberatkan dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," kata dia.

Seperti diketahui, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benur atau benih lobster.

Sementara Mensos Juliari P Batubara ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Wamenkumham mengatakan ada dua hal yang memberatkan kedua menteri tersebut sehingga pantas dipidana mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News