Wanita dan Pria Ini Menggasak Uang Rp 60 Juta Serta Berlian Rp 186 Juta
Jumat, 05 Juni 2020 – 20:57 WIB
"Saat ini sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Polsek guna pendukung proses hukum terhadap kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Hasil penyidikan sementara kedua tersangka PS dan BI dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian. (antara/jpnn)
Kedua pelaku, BI (34) laki-laki dan PS (29) wanita, masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan