Wanita Hamil dan Ibu Menyusui Bisa Divaksin

Wanita Hamil dan Ibu Menyusui Bisa Divaksin
Ilustrasi - Kemenkes sudah mengeluarkan aturan untuk vaksinasi covid-19 ibu hamil. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa vaksin kini sudah bisa diberikan kepada wanita hamil dan ibu menyusui.

Untuk vaksin bagi wanita hamil, sesuai rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Sedangkan, Kementerian Kesehatan menyatakan vaksinasi Covid-19 aman bagi ibu menyusui.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan, untuk proses pemeriksaan terhadap dua target sasaran itu, harus dilakukan secara rinci teliti. Bagi ibu hamil, proses penapisan harus dilakukan secara detail dibandingkan sasaran lain.

Vaksin Covid-19 hanya bisa diberikan kepada ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu dan berada di trimester kedua kehamilan.

"Jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan," kata Wiku di Graha BNPB, Selasa (10/8).

Di samping itu, Kementerian Kesehatan menyatakan vaksinasi Covid-19 aman bagi ibu menyusui.

Namun, sebelum divaksin para ibu menyusui diharuskan berkonsultasi tentang kondisi kesehatannya dengan dokter atau tenaga kesehatan terlebih dahulu.

"Dan berada dalam kondisi prima untuk menerima vaksin," jelas dia.

Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa vaksin kini sudah bisa diberikan kepada wanita hamil dan ibu menyusui.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News