Wanita Ini Dituduh Mencuri HP, Padahal Berniat Baik, Ditahan 2 Hari di Kantor Polisi
Seizin EL pihak BCA memberikan kontak HP EL kepada pemilik HP. Tidak berselang lama, si pemilik HP berinisial ANDM, 30, menghubungi EL.
Pemilik HP menyampaikan ingin ke rumah EL untuk mengambil HP. Namun karena jam sudah malam, niat itu dibatalkan.
Sabtu (29/8), si pemilik HP datang ke rumah EL. Namun sayangnya pemilik HP itu malah datang dengan membawa polisi. EL kemudian diinterogasi di rumahnya.
Sejurus kemudian dia langsung digelandang ke Mapolresta Denpasar.
"Itu di tempat umum dan niat saya adalah untuk mengamankan, tapi saya tidak tahu mengembalikan kepada siapa. Tapi saya dituduh mencuri. Mencuri itu jika saya ambil dari dalam tasnya atau di rumahnya," ujar EL Senin (31/8).
EL menginap setidaknya selama dua hari di Polresta Denpasar. Barulah, Senin (31/8), pemilik HP datang ke polisi untuk mencabut laporannya. Sehingga hari itu juga EL dibebaskan. (rb/mar/mus/JPR)
Seorang wanita berinisial EL mengalami nasib apes. Dia sempat ditahan di kantor polisi karena dituding mencuri HP.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023
- Wali Kota Denpasar Berikan Program Jaminan Sosial & Alat Bantu Dengar Buat Nelayan
- Formasi Tenaga Teknis PPPK 2024 Banyak Banget, yang Penting Ikut Tes, Pasti Lulus
- Tok! Hakim Vonis Bebas 3 Pejabat Unud di Perkara Korupsi SPI