Wanita Lansia 71 Tahun yang Mengakibatkan 3 Orang Tewas Jadi Tersangka

Wanita Lansia 71 Tahun yang Mengakibatkan 3 Orang Tewas Jadi Tersangka
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno menunjukkan barang bukti satu unit minibus dengan merek Xpander yang merupakan kendaraan pada kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan RA Kosasih, Sukabumi yang menewaskan tiga orang. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com - SUKABUMI - Wanita lanjut usia berinisial EH yang kini berusia 71 tahun ditetapkan sebagai tersangka.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota menetapkannya sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

"Dari hasil penyidikan mulai pemeriksaan saksi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendatangkan ahli. Maka atas dasar tersebut EH kami tetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di Jalan Raya RA Kosasih."

"Tepatnya di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai," ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno, di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (28/9).

Menurut AKP Tejo, tersangka merupakan pengemudi minibus Xpander bernopol F 1349 OJ.

Dia diduga lalai saat mengemudikan kendaraannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas.

EH terancam kurungan penjara maksimal lima tahun.

Wanita lansia berusia 71 tahun yang mengakibatkan tiga orang tewas di Sukabumi, jadi tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News