Wanita Lansia 71 Tahun yang Mengakibatkan 3 Orang Tewas Jadi Tersangka
jpnn.com - SUKABUMI - Wanita lanjut usia berinisial EH yang kini berusia 71 tahun ditetapkan sebagai tersangka.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota menetapkannya sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
"Dari hasil penyidikan mulai pemeriksaan saksi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendatangkan ahli. Maka atas dasar tersebut EH kami tetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di Jalan Raya RA Kosasih."
"Tepatnya di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai," ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno, di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (28/9).
Menurut AKP Tejo, tersangka merupakan pengemudi minibus Xpander bernopol F 1349 OJ.
Dia diduga lalai saat mengemudikan kendaraannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas.
EH terancam kurungan penjara maksimal lima tahun.
Wanita lansia berusia 71 tahun yang mengakibatkan tiga orang tewas di Sukabumi, jadi tersangka.
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Ahli Waris 7 Korban Bus Rosalia Indah
- Minibus GranMax yang Kecelakaan di KM 58 Tol Japek Ternyata Travel Gelap
- Menurut Pakar, Ini Beberapa Indikator Penyebab Kecelakaan Maut di KM 58
- Bus Rosalia Indah Kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 Orang Tewas
- Penjelasan Kapolres Perihal Jenazah Korban Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek