Wanita yang Potong Kemaluan Suami Jadi Tersangka, Ditahan di Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Polisi telah menetapkan wanita berinisial YN, 42, yang memotong kemaluan suaminya dengan pisau sebagai tersangka.
Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan kini YN telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi.
"Sudah (ditetapkan jadi tersangka, sudah ditahan cuma karena (tersangka) wanita enggak ada tempat (di polsek), jadi, dititipkan di polres," kata Mustakim kepada wartawan, Selasa (13/9).
Mustakim menjelaskan pelaku nekat melukai kemaluan dan kaki suaminya karena cemburu dan sakit hati.
"Intinya sakit hati karena dia sudah tujuh tahun belum dinikahi secara resmi, tetapi infonya ada chat-chat mesra (korban dengan wanita lain) dan mau kawin," ujar Mustakim.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan rumah, wilayah Kampung Pasir Limus, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (10/9).
Kompol Mustakim mengatakan kejadian berawal saat korban sedang tidur dan terbangun gegara celananya seperti ditarik.
Saat korban terbangun, dia melihat YN yang merupakan istri sirinya berada di sampingnya sambil memegang pisau kecil.
Polisi telah menetapkan wanita berinisial YN (42) yang memotong kemaluan suaminya dengan pisau sebagai tersangka, simak selengkapnya.
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Janji Dedi Mulyadi kepada Warga yang Tergusur Proyek Pelebaran Sungai Bekasi