Wapres Angkat Suara Soal UMP Maksimal 10 Persen
Senin, 21 November 2022 – 16:06 WIB
Kenaikan upah pada 2023 dilatarbelakangi oleh pertimbangan upah minimum 2022 tidak lagi dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.
Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.
Menurut Menaker kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih diikuti dengan ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional.
Padahal, di saat yang sama, struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat dipengaruhi daya beli dan fluktuasi harga. (antara/jpnn)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) maksimal 10 persen masih fleksibel dan bisa dimusyawarahkan.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- LDII Sampaikan 5 Permintaan untuk Presiden dan Wapres Terpilih Prabowo-Gibran
- Timnas U-23 Indonesia vs Korea, Wapres Berharap Garuda Muda Percaya Diri dan Bermain Cantik
- Pesan Wapres soal Sengketa Pilpres yang Akan Diputus MK Hari Ini
- Wapres Ma’ruf Amin Adakan Halalbihalal Idulfitri 1445 H, Sejumlah Menteri Hadir
- Wapres Komentar Begini soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun
- Putra Mahkota Abu Dhabi Beri Selamat Kepada Gibran yang Terpilih Sebagai Wapres