Wapres Ma'ruf Amin Berkata Begini soal Pengibaran Bendera Partai Ummat di Masjid

Wapres Ma'ruf Amin Berkata Begini soal Pengibaran Bendera Partai Ummat di Masjid
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin saat menghadiri Haul KH. TB. Muhammad Falak Abbas ke-51, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/1/2023). ANTARA/HO-BPMI Setwapres

jpnn.com, BOGOR - Wakil Presiden (Wapres) RI KH Ma'ruf Amin mengomentari pengibaran bendera partai politik di tempat ibadah, seperti masjid yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat.

Hal itu terkait pengibaran bendera Partai Ummat di Masjid Raya At-Taqwa Cirebon beberapa waktu lalu.

Menurut Kiai Ma'ruf, pengibaran bendera partai politik (parpol) di tempat ibadah, seperti masjid, melanggar aturan dan tidak baik bagi keutuhan jamaah.

"Dalam keutuhan jamaah tidak baik dan kemudian juga aturan tidak membolehkan,” kata Wapres menjawab wartawan seusai menghadiri Haul Al Maghfurlah Mama KH. TB. Muhammad Falak Abbas ke-51, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu malam (7/1).

Sesuai aturan, melakukan kampanye atau pengibaran maupun pembentangan atribut partai di kantor pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan tidak diperbolehkan.

"Saya kira (aturan) itu sudah ada, karena itu semua partai harus mematuhi itu dan saya dengar sudah diperingatkan," ucap Wapres.

Kiai Ma'ruf juga mengingatkan bahwa di masjid ada banyak jemaah yang dan belum tentu semuanya memiliki aspirasi politik yang sama.

Oleh karena itu, pengibaran bendera partai politik di masjid menurutnya bisa berdampak tidak baik bagi jamaah.

Wapres KH Ma'ruf Amin menanggapi pengibaran bendera Partai Ummat di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon. Begini kalimatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News