Warga Asing Bakal Dirazia

Terkait Kewajiban Kepemilikan Surat Tinggal Sementara

Warga Asing Bakal Dirazia
Warga Asing Bakal Dirazia
TANGERANG-Banyaknya warga negara asing (WNA) tak berizin yang diduga tinggal di Kota Tangerang, membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, bertindak. Mereka akan menggelar razia door to door. Selain untuk mendata, razia itu juga untuk penertiban dokumen bagi warga asing yang tinggal di daerah tersebut.

Kabid Pengendalian Disdukcapil, Kota Tangerang, Mulyanto mengatakan bahwa sudah menjadi keharusan WNA melengkapi diri dengan berbagai dokumen kependudukan dari daerah yang mereka tinggali. Seperti surat keterangan domisili. ”Bila seorang WNA datang dan hendak berdomisili sementara waktu di Kota Tangerang, maka wajib membuat surat keterangan tempat tinggal sementara yang dibuat dan dikeluarkan Disdukcapil,” terangnya.

Surat itu wajib dimiliki warga asing dalam  jangka waktunya 14 hari sejak kedatangannya ke daerah di tanah air termasuk di Kota Tangerang. ”Itu merupakan dokumen wajib. Walau bentuknya bukan KTP. Tapi surat itu seperti KTP yang harus dimiliki warga yang tinggal di suatu daerah. Karena dengan dokumen itu warga asing ini bisa melakukan aktivitasnya,” ungkapnya seperti diberitakan INDOPOS (grup JPNN).

Dia juga mengaku, selain melakukan penertiban dokumen kependudukan terhadap warga asing yang tinggal di daerahnya, dia mengaku juga akan melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut. Direncanakan, penertiban warga asing itu akan digelar di sekitar Kecamatan Batu Ceper, Karawaci, Jatiuwung dan Kecamatan Cibodas. Di daerah itu banyak tinggal warga asing yang kebanyakan berasal dari Korea Selatan, Taiwan dan Tiongkok.

TANGERANG-Banyaknya warga negara asing (WNA) tak berizin yang diduga tinggal di Kota Tangerang, membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News