Warga Asing Dilarang Beli Properti di Indonesia
Minggu, 19 Desember 2010 – 23:58 WIB
JAKARTA--Keinginan pemerintah untuk memberikan kesempatan pada warga negara asing (WNA) memiliki properti di Indonesia, akhirnya kandas. Hal ini menyusul penolakan Komisi V DPR RI terhadap pemilikan properti oleh orang asing yang tertuang dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang disahkan Jumat (17/12) lalu. Alasan penolakan dewan terhadap pemilikan properti oleh WNA ini dilihat dari banyak aspek. Salah satunya tentang keberpihakan pengembang. Dikhawatirkan begitu usulan pemerintah disetujui, pengembang justru lebih memusatkan membangun properti untuk WNA daripada masyarakat menengah ke bawah.
Menurut Ketua Komisi V DPR RI Yasti Suprejo Mokoagow, dalam Pasal 52 UU Perkim diatur ketentuan mengenai pemilikan properti oleh orang asing. Di mana orang asing hanya dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai. Ketentuan mengenai orang asing dapat menguni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai tersebut itupun harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Memang dalam pembahasan sempat terjadi pro kontra. Pemerintah beralasan dengan memberikan kesempatan WNA membeli properti di Indonesia, bisa mendongkrak devisa negara. Namun sebagian besar fraksi menolak argumen tersebut," kata politisi PAN asal Sulut ini yang dihubungi Minggu (19/12).
Baca Juga:
JAKARTA--Keinginan pemerintah untuk memberikan kesempatan pada warga negara asing (WNA) memiliki properti di Indonesia, akhirnya kandas. Hal ini
BERITA TERKAIT
- ENTREV Apresiasi Langkah Strategis Pemerintah Pacu EV untuk Kendaraan Listrik
- PT Ingria Pratama Capitalindo & KSPSI Kolaborasi Bikin Buruh Gampang Punya Rumah
- Terapkan Digitalisasi, Ditjen Hortikultura Permudah Pemantauan dan Evaluasi Proyek HDDAP
- Berbicara di Nikkei Forum 2024, Menko Airlangga Beberkan Keberhasilan Perekonomian Indonesia
- Wamendag Jerry Sebut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Lindungi Industri Tekstil Nasional
- Pelaku Usaha Kesulitan Bahan Baku Akibat Kontainer Tertahan