Warga Asing Dilarang Beli Properti di Indonesia

Warga Asing Dilarang Beli Properti di Indonesia
Warga Asing Dilarang Beli Properti di Indonesia
JAKARTA--Keinginan pemerintah untuk memberikan kesempatan pada warga negara asing (WNA) memiliki properti di Indonesia, akhirnya kandas. Hal ini menyusul penolakan Komisi V DPR RI terhadap pemilikan properti oleh orang asing yang tertuang dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang disahkan Jumat (17/12) lalu.

Menurut Ketua Komisi V DPR RI Yasti Suprejo Mokoagow, dalam Pasal 52 UU Perkim diatur ketentuan mengenai pemilikan properti oleh orang asing. Di mana  orang asing hanya dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa  atau hak pakai. Ketentuan mengenai orang asing dapat menguni atau menempati  rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai tersebut itupun harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Memang dalam pembahasan sempat terjadi pro kontra. Pemerintah beralasan dengan memberikan kesempatan WNA membeli properti di Indonesia, bisa mendongkrak devisa negara. Namun sebagian besar fraksi menolak argumen tersebut," kata politisi PAN asal Sulut ini yang dihubungi Minggu (19/12).

Alasan penolakan dewan terhadap pemilikan properti oleh WNA ini dilihat dari banyak aspek. Salah satunya tentang keberpihakan pengembang. Dikhawatirkan begitu usulan pemerintah disetujui, pengembang justru lebih memusatkan membangun properti untuk WNA daripada masyarakat menengah ke bawah.

JAKARTA--Keinginan pemerintah untuk memberikan kesempatan pada warga negara asing (WNA) memiliki properti di Indonesia, akhirnya kandas. Hal ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News