Warga Bandung Pengunggah Jihad Lawan Densus Diamankan, Begini Pengakuannya

Warga Bandung Pengunggah Jihad Lawan Densus Diamankan, Begini Pengakuannya
Kepala Bagian Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Polresta Bandung, Jawa Barat, mengamankan AW, pengunggah ujaran provokasi jihad lawan Densus.

AW diamankan Jumat (19/11), sehari setelah unggahan provokasinya viral di media sosial.

Ramadhan mengatakan AW tidak diproses hukum, tetapi diberi pembinaan dan dipulangkan ke rumahnya.

"Kami sampaikan bahwa hari Jumat 19 November pukul 15.00 WIB, Polresta Bandung telah mengamankan saudara AW di rumahnya," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Ramadhan menjelaskan setelah diamankan, AW diperiksa dan diwawancara Satreskrim Polresta Bandung.

Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui, AW mengunggah pesan bernada provokasi tersebut setelah mengonsumsi empat butir obat penenang jenis Riklona.

"Pengakuan yang bersangkutan (AW, red.) setelah meminum empat butir sekaligus obat Riklona dampaknya kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri," kata Ramadhan.

Kemudian, lanjut Ramadhan, kepada penyidik AW mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Pengunggah ujaran provokasi jihad lawan Densus 88 ternyata warga Bandung, inisialnya AW.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News