Warga Blokir Proyek Bandara DEO
Selasa, 08 September 2009 – 07:29 WIB
Menurutnya kegiatan penimbuanan di Bandara terus berjalan sementara warga tersisihkan. Dikatakan, sampai saat ini 50 warga yang turun dalam aksi palang itu belum mendapat kompensasi uang ganti rugi atas tanah mereka. Dikatakan, permasalahan ganti rugi atas areal Bandara berlarut-larut bahkan sudah enam tahun warga menunggu penyelesaian ganti rugi namun selama ini janji-janji tanpa ada realisasinya. “Kita tuntut sudah enam tahun sejak 2004 lalu,saya satu sen pun belum dikasih uang ganti rugi ,“ujar Hubertus.
Baca Juga:
Hubertus menambahkan ganti rugi yang dituntut senilai Rp 15 miliar untuk 21 KK yang tanahnya digusur sebagai imbas pembangunan Bandara DEO. Janji-janji akan membayar ganti rugi dinilai hanya harapan kosong yang tak pernah terwujud. Karena itu kemarin mereka berharap pihak terkait datang dan menanggapi tuntutan mereka.
“Intinya beliau-beliau itu turun ke sini dan kita bicara ,“ tandas Hubertus didampingi ketua kelompok aksi pemalangan Yulius Muratan.
Ditanya apakah sebelumnya pernah ada pembicaran dengan pemerintah membahas tuntutan mereka, dikatakan sampai saat ini mereka belum pernah bertemu dengan pihak-pihak terkait sehingga warga hanya bisa menunggu dan puncaknya warga pun kesal lalu memalang jalan. Dari aksi palang tersebut, warga lainnya menyangkal jika aksi mereka itu disebut menghambat proyek Bandara. Menurutnya aksi palang dilakukan hanya sekedar untuk memnta pertanggun jawaban atas tanah mereka yang dipakai untuk pembangunan Bandara DEO. Sementara Yulius Muratan mengatakan, warga pernah mengundang pihak terkait dalam hal ini untuk membahas penyelesaian namun pihak terkait justru tidak hadir. Hal ini makin membuat warga kesal sehingga warga pun melampiaskan kemarahannya untuk dengan memalang jalan masuk proyek Bandara.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sorong melalui Kasubag Perhubungan Udara, W. Yamlean, SE mengatakan, aksi palang itu tidak terkait dengan pihaknya karena menurutnya yang bertanggungjawab atas proyek perpanjangan landasan Bandara DEO itu adalah pemerintah provinsi (pemprov) Papua Barat. “Kami tidak tahu menahu dengan masalah ini sebab ini adalah proyek Pemda tingkat I (maksudnya pemprov Papua Barat) yang langsung kepada pimpinan Bandara DEO,” ujar Yamlean kepada JPNN kemarin.
SORONG -- Persoalan ganti rugi tanah memang rumit dan kerapkali memicu konflik tatkala sebuah proyek sedang berlangsung. Persoalan ganti rugi tanah
BERITA TERKAIT
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan
- Menko Airlangga Sampaikan 3 Isu Penting Saat Berbicara di OECD
- Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan I 2024: Ekspansi Masih Melambat, tetapi Tetap Prospektif