WN China Dipulangkan Secara Paksa dari Palembang

WN China Dipulangkan Secara Paksa dari Palembang
Petugas Imigrasi Palembang siap tertibkan WNA pelanggar izin tinggal (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang warga negara (WN) China dengan inisial LJ dideportasi dari Palembang, Sumatera Selatan.

LJ melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

"Warga negara asing tersebut dipulangkan secara paksa/dideportasi ke negara asalnya China, Kamis (24/2) melalui Bandara SMB II Palembang transit di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan, Jumat.

Warga negara China itu masuk ke wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumsel menggunakan izin tinggal kunjungan, namun, ternyata diketahui melakukan pekerjaan di PT KIM sejak Februari 2021.

Atas pelanggaran UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011, Pasal 71 huruf a Jo pasal 116, pihaknya mengeluarkan surat deportasi dan perintah cekal, serta mewajibkan kepada LJ membayar denda Rp 1 juta, ujarnya.

Dia menjelaskan sebelumnya pada 17 Desember 2021 juga mendeportasi seorang warga negara Sudan dengan inisial Abd MY karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Jumlah warga negara asing yang dideportasi itu mengalami penurunan dibandingkan beberapa tahun terakhir sebelum pandemi Covid-19.

Warga negara asing yang dideportasi pada 2018 tercatat 10 orang dari Malaysia dan China karena melanggar izin tinggal.

Petugas Imigrasi Palembang memulangkan warga China ke negaranya secara paksa karena melanggar izin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News