Warga di Daerah Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang Peringati G30S PKI

Warga di Daerah Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang Peringati G30S PKI
Seorang warga saat mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang bertepatan pada tanggal 30 September 2021 tanda berkabung di Desa Canden, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Kamis (30/9/2021). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

jpnn.com, BOYOLALI - Warga di Kabupaten Boyolali diminta mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September untuk memperingati kekejaman G30S/PKI.

Warga juga diminta mengibarkan bendera satu tiang penuh pada 1 Oktober, untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

Permintaan itu dikemukakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Boyolali.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesbangpol Boyolali Bambang Sinungharjo menyebut perihal pemasangan bendera termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 019/347/5.5/2021 tertanggal 29 September.

Dia menyebut surat edaran tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor:64262/MPK.F/TU.02.03/2021, tertanggal 22 September.

Surat Mendikbudristek tersebut ditindaklanjuti oleh Pemkab Boyolali dengan menerbitkan SE kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat per 29 September, perihal penyelenggaraan Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila 2021.

Menurut Bambang, SE tersebut meminta OPD dan camat mengikuti secara virtual melalui siaran TVRI atau siaran langsung di kanal YouTube Kemendikbudritel di kantor masing-masing dan mengirim foto saat mengikuti upacara sebagai laporan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali melalui aplikasi WhatsApp.

Pemkab Boyolali juga meminta setiap perangkat desa pada 30 September mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang dan 1 Oktober 2021 agar mengibarkan bendera satu tiang penuh mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Warga di daerah ini diminta mengibarkan bendera setengah tiang memperingati peristiwa G30S/PKI.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News