Warga Jualan Takjil di Pasar, Targani Justru Jajakan Barang Haram, Sontoloyo!
jpnn.com, MUSI RAWAS UTARA - Ketika masyarakat meningkatkan ibadahnya selama Ramadan, Targani (37) justru gigih berbuat dosa.
Targani diciduk jajaran Polres Muratara saat menjual narkoba di pasar tradisional, Jumat (8/4), jelang waktu berbuka puasa.
Dalam penangkapan Targani, polisi mengamankan 100,72 gram sabu-sabu.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan pelaku asal Rawas Ulu itu sudah diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut setelah kepolisian mendapat informasi dari masyarakat di sekitar Pasar Surulangun, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Setelah dapat informasi dari warga dan ciri-ciri pelaku, kami langsung menyelidiki dan menyergap Targani di sekitar pasar,” kata AKBP Ferly.
"Untuk barang bukti 100,72 gram sabu, kami masih selidiki asal barang itu dari mana tersangka dapatkan,” beber dia.
Diduga barang haram itu berasal dari salah satu jaringan bandar narkoba asal Desa Surulangun.
Ketika warga yang lain berjualan takjil di Pasar Surulangun, Targani justru gigih menjajakan barang haram
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Begini Kondisi Chandrika Chika Setelah Ditahan Akibat Kasus Narkoba