Warga Kampung Pulo di Rusun Belum Bisa Bikin E-KTP, Ini Alasannya

Warga Kampung Pulo di Rusun Belum Bisa Bikin E-KTP, Ini Alasannya
E-KTP. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI hingga kini belum bisa membuatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berdasarkan domisili rumah susun bagi warga Kampung Pulo yang tinggal di Rusun Jatinegara Barat, Jakarta Timur.

Pembuatan e-KTP warga tersebut akan dilakukan setelah lurah dan camat setempat membentuk RT/RW di rusunawa usai melakukan pendataan.

‎Kepala Dinas Dukcapil DKI Edison Sianturi menyatakan, warga Kampung Pulo masih dalam tahap pendataan dan dilanjutkan dengan pembentukan RT/RW.

"Pendataan sudah berjalan. Akhir bulan ini camat dan lurah membentuk RT/RW," kata Edison, Kamis (10/9).

Ia menjelaskan, pelayanan e-KTP untuk warga Kampung Pulo ditargetkan dimulai Oktober 2015. Sesuai dengan ketentuan, penertiban e-KTP untuk warga Kampung Pulo yang direlokasi ke rusunawa milik Pemprov DKI harus menunggu RT/RW terbentuk dan Surat Perjanjian sewa rusun.

"Ketentuannya seperti itu untuk menerbitkan e-KTP sesuai domisili rusunawa," ungkap Edison. (gil/jpnn)
    

 


JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI hingga kini belum bisa membuatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berdasarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News