Warga Malaysia 7,5 Tahun Perbudak WNI, Dubes Hermono Serukan Ancaman

Warga Malaysia 7,5 Tahun Perbudak WNI, Dubes Hermono Serukan Ancaman
YT bersama Dubes RI di Kuala Lumpur, Hermono. Foto: ANTARA Foto/Ho-SBMI (1)

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Duta Besar RI di Kuala Lumpur mengancam akan melaporkan majikan YT (60), pekerja rumah tangga asal Indonesia yang belum dibayar gajinya selama 7,5 tahun ke polisi atas dugaan melakukan perdagangan orang dan kerja paksa.

"Apabila majikan YT tidak mau bertanggung jawab memenuhi hak-hak YT, KBRI Kuala Lumpur akan membawa kasus ini ke ranah pidana perdagangan orang dan kerja paksa," tegas Hermono di Kuala Lumpur, Rabu.

Saat ini majikan YT menolak membayar gaji perempuan asal Jawa Barat itu dengan alasan tidak pernah mempekerjakan yang bersangkutan karena tidak ada ikatan lewat kontrak kerja.

Majikan YT mengatakan selama ini dia telah memberi tempat tinggal dan makan kepada YT sambil menunggu kepulangan.

Kasus YT terungkap berkat laporan masyarakat yang melihat seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia bertahun-tahun tidak pernah pulang dan dicurigai tidak mendapatkan gaji.

YT juga tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan orang lain dan hanya keluar rumah untuk membuang sampah.

Berdasarkan laporan tersebut, KBRI Kuala Lumpur meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja Selangor untuk menyelamatkan YT dari rumah majikannya di daerah Shah Alam, Selangor.

Saat ini YT berada di rumah perlindungan setelah dijemput dari rumah majikannya pada 3 Februari 2022 setelah sebelumnya dititipkan di KBRI selama satu malam.

Kebiadaban warga Malaysia yang tega mempekerjakan WNI sebagai PRT tanpa gaji membuat Dubes Hermono geram

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News